<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Desain Ulang Pengaturan Masa Jabatan Hakim Konstitusi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis dan mengetahui apa dampak terhadap pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia kemudian menganalisis dan mengetahui perlunya desain ulang pengaturan masa jabatan hakim konstitusi lalu merumuskan desain masa jabatan hakim konstitusi ke depan.Terdapat tiga(3) Rumusan masalah dalam penelitian ini Pertama, apa dampak pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia?. Kedua, Mengapa diperlukan desain ulang pengaturan masa jabatan hakim konstitusi?. Ketiga, bagaimana desain pengaturan masa jabatan hakim konstitusi ke depan?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap independensi jabatan hakim. Pengaturan yang sering berubah, mulai dari periodesasi lima tahun hingga penghapusan sistem periodesasi melalui UU 7/2020, menciptakan ketidakpastian dan risiko politisasi jabatan hakim. Kedua, perlu dilakukannya desain ulang pengaturan masa jabatan hakim konstitusi akibat dari lemahnya pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia yang berlaku saat ini. Tidak memiliki landasan konstitusional dalam UUD NRI 1945 menyebabkan kelemahan dalam pengaturannya, Adapun pengaturan dalam level undang-undang memberikan ruang bagi intervensi politik. Selain itu, kurangnya mekanisme seleksi dan pengawasan yang baik juga menyebabkan lemahnya pengaturan ini. Ketiga, Pengaturan masa jabatan hakim konstitusi di Indonesia bisa mengambil contoh dari negara lain seperti Georgia dan Korea Selatan. Mereka memiliki pengaturan yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang untuk mencegah intervensi politik dan menjaga independensi hakim konstitusi. Pentingnya memperkuat pengaturan ini juga harus tercermin dalam UUD 1945 dan UU MK.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By