Kedudukan Para Pihak dan Perlindungan Hukum Penyedia Jasa dalam Kontrak Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik melalui mekanisme perjanjian antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan pelaku usaha sebagai penyedia jasa. Hubungan hukum tersebut secara normatif seharusnya tidak hanya sah secara hukum melainkan juga menciptakan hak dan kewajiban yang adil dan proporsional. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana kedudukan para pihak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bagaimana perlindungan hukum penyedia jasa apabila pengguna jasa terlambat melakukan pembayaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan para pihak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak seimbang karena pemerintah memiliki kewenangan dominan dalam menetapkan kontrak baku, sehingga berdampak pada posisi tawar penyedia jasa dan menimbulkan distribusi hak serta kewajiban yang tidak proporsional. Perlindungan hukum bagi penyedia jasa akibat keterlambatan pembayaran diwujudkan melalui kewajiban pemerintah untuk memberikan ganti rugi sebagai akibat hukum dari wanprestasi.