Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Penjatuhan Hukuman Pidana Terhadap Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Putusan Mahkamah Agung RI: Nomor 816 K /PID/2023)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan dari penulisan studi kasus hukum ini ialah untuk menganalisis terkait putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 816K/PID/2023 yang menetapkan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai pelaku turut serta. Di dalam studi kasus ini memuat satu rumusan masalah yaitu, Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam putusan Nomor 816 K/Pid/2023 sudah tepat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekataan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan berbagai cara yaitu, menghubungkan antara hasil pertimbangan majelis hakim dengan undang undang dan juga menghubungkan hasil pertimbangan majelis hakim dengan alat bukti yang ada pada putusan tingkat pertama dan putusan tingkat kasasi serta dihubungkan dengan berbagai pendapat para ahli hukum pidana. Hasil dari penelitian ini terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 816K/Pid/2023 yaitu, tidak ditemukannya suatu perbuatan yang Terdakwa Putri Candrawathi yang mengakibatkan kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.