Rekonstruksi Mekanisme Hukum Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitur Perorangan Berbasis Ethical Vision
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif dalam mekanisme permohonan pernyataan pailit terhadap debitur perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang belum selaras dengan prinsip Etichal Vision, khususnya dalam menilai debitur beritikad baik. Permohonan pailit masih berorientasi pada debt collection melalui pemenuhan syarat formil tanpa penilaian substantif atas kemampuan ekonomi, itikad baik, dan kelayakan rehabilitasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif melalui perbandingan dengan hukum kepailitan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaan rezim kepailitan perorangan dan korporasi, ketiadaan insolvency test, tidak adanya mekanisme debt discharge, pembuktian sederhana yang formalistik, serta praktik peradilan yang prosedural menyebabkan kepailitan kehilangan fungsi rehabilitatif. Rekonstruksi dilakukan melalui penguatan peran Pengadilan Niaga sejak tahap pemeriksaan pendahuluan untuk menilai status subjek, itikad baik, dan kondisi insolvensi dengan penerapan means test dan insolvency test, serta penggolongan debitur ke skema likuidasi atau reorganisasi berbasis repayment plan. Model ini selaras dengan parameter ketidakmampuan membayar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Judicial debt discharge diterapkan melalui putusan pengadilan yang menghapus sisa utang secara final, sehingga kepailitan berfungsi sebagai instrumen rehabilitasi dan keadilan substantif bagi debitur perorangan beritikad baik.