<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, membawa dampak yang positif maupun yang negatif. Dampak yang positif tersebut ialah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), adapun dampak yang negatif ialah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup terutama di sekitar wilayah pertambangan batubara. Penelitian ini bertujuan untuk, Mengetahui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur dan Membuktikan keefektifitasan instansi atau lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan dan perizinan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis atau sering disebut penelitian hukum yang sosiologis. Dilihat dari efektifitas hukum atau fakta yang ada di lapangan yang kemudian dibandingkan dengan aturan hukum positif. Data lapangan dipergunakan sebagai informasi penting dalam menentukan keefektifitasan regulasi dan institusi dalam praktik hukum administasi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur. Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun didalam implementasinya masih mengalami kendala-kendala, khususnya kendala di Sumber Daya Manusia yang terdidik dan terlatih (kurangnya jumlah personil) atau belum memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup daerah yang bersertifikat dan sarana prasarana, misalnya laboratorium uji

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By