<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pemberesan Utang Kreditor Preferen Pajak dan Kredtor Separatis dalam Kepailitan (Studi Kasus Kepailitan PT. United Coal Indonesia)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kepailitan yang dialami PT United Coal Indonesia terdapat Kreditor separatis dan Kreditor preferen, dua klasifikasi kreditor ini memiliki hak yang sama yakni hak didahulukan sebagaimana hak didahulukan utang pajak diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan untuk ketentuan hak mendahului gadai diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedua klasifikasi kreditor ini memiliki hak yang sama dan menimbulkan permasalahan mana yang lebih dahulu dibayarkan piutangnya. Penelitian ini akan berfokus bagaimana implementasi pemberesan utang kreditor preferen utang pajak dan Kreditor separatis pemegang hak gadai dalam kepailitan dan bagaimana jika harta pailit kurang dari jumlah utang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pembahasan dalam penelitian ini menganalisa dasar hukum pemberesan utang pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dan pemberesan utang kreditor

separatis pemegang gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang. Kesimpulan pada penelitian ini adalah memperjelas kedudukan Kreditor Preferen utang pajak dan Kreditor Separatis pemegang hak gadai dalam perkara kepailitan PT United Coal Indonesia, berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku serta mengetahui implementasi pemberesan pembayaran utang Kreditor preferen utang pajak dan Kreditor separatis pemegang gadai saham dan bagaimana pemberesan utang jika jumlah utang melebihi harta pailit.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By