<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Konsumen Atas Tidak Terpenuhi Hak Kenyamanan Jaringan Internet Oleh PT Telkom Tbk

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini yaitu membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak terpenuhinya hak kenyamanan jaringan internet oleh PT. Telkom. Permasalahan dalam penelitian ini terkait perlindungan hukum terhadap konsumen serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen atas tidak terpenuhinya hak kenyamanan jaringan internet oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan metode pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dokumen atau arsip yang dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian, perlindungan hukum konsumen atas tidak terpenuhinya hak kenyamanan yang mana terdapat dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak maksimal. Kompensasi atau ganti rugi terkait gangguan internet yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak kenyamanan kepada konsumen belum maksimal dan merata dikarenakan regulasinya belum menuliskan secara terperinci dan jelas. Upaya hukum bagi konsumen yang bersengketa di Indonesia yaitu dapat melakukan penyelesaian di luar pengadilan maupun penyelesaian melalui pengadilan tercantum dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian melalui pengadilan mempunyai keunggulan yaitu sifatnya mengikat serta final akan tetapi biaya mahal. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan bersifat tidak mengikat akan tetapi biaya relatif lebih murah dibandingkan melalui pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By