Penolakan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Temanggung Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Dispensasi nikah yaitu kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon
mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Dua permasalahan yang
penulis temukan terkait penelitian adalah bagaimana pelaksanaan permohonan dispensasi
nikah anak dibawah umur di Pengadilan Agama Temanggung pasca berlakunya Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan
penolakan dispensasi nikah anak dibawah umur di Pengadilan Agama Temanggung pasca
berlakunya Undang-Undng Nomor 16 Tahun 2019 dan upaya hukum yang dilakukan atas
penolakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum
yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik sacara yang
didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung .
Hasil studi penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan permohonan dispensasi nikah pasca
berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tetap sama dengan Undang-Undang
sebelumnya serta dasar pertimbangan hakim memutuskan menolak ketiga perkara permohonan
tersebut selain dibawah umur adalah belum terdapat alasan yang mendesak bagi mereka untuk
dapat melangsungkan perkawinan.. Atas penolakan tersebut para pemohon tidak melakukan
upaya hukum kasasi, melainkan menerima penetapan hakim untuk menunggu melakukan
pernikahan dengan umur yang cukup.