<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penolakan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Temanggung Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dispensasi nikah yaitu kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Dua permasalahan yang penulis temukan terkait penelitian adalah bagaimana pelaksanaan permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur di Pengadilan Agama Temanggung pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan penolakan dispensasi nikah anak dibawah umur di Pengadilan Agama Temanggung pasca berlakunya Undang-Undng Nomor 16 Tahun 2019 dan upaya hukum yang dilakukan atas penolakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik sacara yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung . Hasil studi penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan permohonan dispensasi nikah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tetap sama dengan Undang-Undang sebelumnya serta dasar pertimbangan hakim memutuskan menolak ketiga perkara permohonan tersebut selain dibawah umur adalah belum terdapat alasan yang mendesak bagi mereka untuk dapat melangsungkan perkawinan.. Atas penolakan tersebut para pemohon tidak melakukan upaya hukum kasasi, melainkan menerima penetapan hakim untuk menunggu melakukan pernikahan dengan umur yang cukup.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By