<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor Penyebab Tindak kekerasan fisik Terhadap Anak di Pondok Pesantren Dan Pertimbangan Hakim Yang Mengadilinya (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengakaji mengenai Faktor Penyebab Tindak kekerasan fisik Terhadap Anak di Pondok Pesantren dan Pertimbangan Hakim Yang Mengadilinya

dengan menggunakan studi Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 27/Pid.sus- Anak/2022/PN Btl dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 5/Pid.sus- Anak/2024/PN Skh. (1) Apa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan fisik

terhadap anak di pondok pesantren (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di pondok pesantren ditinjau dari perspektif teori tujuan pemidanaan, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan Undang-Undang, data yang digunakan adalah data primer dengan Undang-Undang dan Putusan Pengadilan serta data sekunder melalui studi literatur yang kemudian dianalisis secara metode dekriptif kuantitatif dengan subjek penelitian adalah Anak Sebagai Pelaku Tindak kekerasan fisik di Lingkungan Pondok Pesantren Yang Perkaranya Telah Diputus Oleh Pengadilan, hasil penelitian menujukkan (1) Faktor Penyebab Terjadinya Tindak kekerasan fisik Terhadap Anak di Pondok Pesantren Dipengaruhi Oleh Faktor Internal Yakni Karekter Anak Sebelum Masuk Pondok Pesantren dan Faktor Eksternal Yang Meliputi Kondisi Lingkungan Pondok Pesantren (2) Hakim Dalam menjatuhkan Putusan Selain Menggunakan Aspek Yuridis, Hakim Juga Melihat Aspek Non-yuridis Yang Meliputi Kondisi Psikologis dan Lingkungan Anak, Serta Melihat Aspek Tujuan Menidanaan Agar Sesuai Dengan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By