Konsep Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau dari Perspektif Deep Ecology dan Fiqh Bi’ah
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia masih belum sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan karena masih berorientasi pada pemberian hukuman bagi pelaku semata sehingga lingkungan sebagai korban mengalami kerugian dan kerusakan tanpa adanya kewajiban pemulihan oleh pelaku. Kondisi ini tentu saja tidak sejalan dengan keadilan restoratif yang menekankan adanya kewajiban perbaikan terhadap korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisis urgensi penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup dari perspektif deep ecology dan fiqh bi’ah. Jenis penelitian ini
adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach)
yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif perlu untuk diterapkan berdasarkan deep ecology karena memastikan adanya pelibatan korban dan pemulihan yang berbasis kepentingan korban. Adapun penerapan keadilan restoratif perlu untuk dilakukan karena memberikan hak kepada korban untuk menuntut adanya pemulihan dan kewajiban bagi pelaku untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya yang merupakan bagian dari prinsip fiqh bi’ah.