Pengembangan Konseptual Framework Untuk Investigasi Cyber Fraud
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Naiknya jumlah penggunan internet di Indonesia sebanyak 175,4 juta sebagaimana tercatat di laporan datareportal.com serta 4,83 milliar secara global berdampak dengan naiknya jumlah cyber fraud yang dilakukan oleh oknum yang memahami cara mengambil data privasi seperti data finansial dari seseorang. Jumlah penetrasi internet di Indonesia pun nai menjadi 64% pada bulan Januari 2020. Data hasil curian yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun untuk membuat orang lain rugi merupakan jenis fraud yang sedang berkembang atau sering disebut cyber fraud. Kasus-kasus cyber fraud ini memerlukan suatu framework baru untuk investigasi dikarenakan dalam kasus fraud ini terdapat barang bukti digital yang sangat rawan untuk rusak, hilang maupun termodifikasi sehingga tidak layak untuk diajukan ke meja pengadilan. Penelitian Fraud Investigation sekarang ini lebih banyak tertuju kepada Fraud Detection baik menggunakan data mining maupun artificiall intelligence, sehingga pada penelitian ini berfokus pada pengajuan framework untuk investigasi kasus cyber fraud. Dalam pembuatan framework ini akan menggunakan metode Jabareen yang terdiri dari 6 tahapan yakni, Mapping the selected data source, extensive reading and categorizing of the selected data, Identifiyin and naming object, Decontructing and categorizing the concept, Integrating concept, Synthesis, resynthesis and make it all sense, Validating the conceptual framework, dan Rethinking the conceptual framework. Metode ini menggabungkan konsep dari beberapa bidang ilmu yang berkaitan pada penelitian ini yakni bidang Digital Forensic dan Audit Fraud. Framework yang diajukan terdiri dari 7 tahapan dengan 1 Concurrent proses yang merupakan integrasi dari berbagai konsep yang dipilih dari Digital Forensik dan Audit Fraud. Framework ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk melakukan investigasi cyber fraud menjadi lebih efisien.