<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hukuman Mati pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 98 Sampai 102 Tinjauan Maqosid Syariah Yusuf Al-qardhawi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis hukuman mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 98-102 melalui tinjauan maqasid syariah menurut perspektif Yusuf Al-Qardhawi. Latar belakang penelitian ini adalah pro-kontra hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang masih menjadi perdebatan, baik dari segi hukum positif maupun hukum Islam. UU ini lahir untuk mengatur tata cara pelaksanaan hukuman mati secara lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Yusuf Al-Qardhawi, sebagai tokoh pemikir fiqh kontemporer, menawarkan pandangan kritis terhadap hukuman mati. Beliau menekankan bahwa syariat Islam lebih mengedepankan prinsip kemaslahatan (kebaikan umum) dan keadilan, serta membuka kemungkinan untuk mengganti hukuman mati dengan bentuk hukuman lain yang lebih manusiawi jika tujuan syariat dapat tercapai. Melalui analisis maqasid syariah, penelitian ini menyimpulkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 sejalan dengan pandangan Yusuf Al-Qardhawi karena lebih mengedepankan kemungkinan pergantian hukuman mati dan mempertimbangkan aspek keadilan serta hak hidup sebagai bagian dari tujuan syariat. UU ini mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami hukuman mati dari perspektif hukum positif dan maqasid syariah, serta relevansinya dengan pemikiran kontemporer Yusuf Al-Qardhawi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By