Pertanggungjawaban Pidana terhadap Ibu Postpartum yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi gangguan mental postpartum dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan pertanggungjawaban pidana seorang ibu postpartum yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang memiliki kecenderungan untuk mencitrakan hukum
sebagai disiplin preskriptif yang hanya melihat hukum dari sudut pandang norma- norma saja. Penelitian hukum ini juga menggunakan media kepustakaan dan
sumber data sekunder lainnya. Hasil penelitian ini diketahui bahwa gangguan mental pasca melahirkan dikualifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu baby blues syndrome, postpartum depression, dan postpartum psychosis. Pertimbangan hakim dalam menilai kemampuan bertanggungjawab dapat dilihat dari kemampuan Terdakwa untuk dapat berbuat lain selain daripada perbuatannya tersebut, kesehatan jasmani dan rohani terdakwa yang dipandang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, keterangan ahli yang mengatakan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan, hingga hakim tidak mempertimbangkan aspek kemampuan bertanggungjawab. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk membuat aturan khusus terkait klasifikasi gangguan jiwa pasca melahirkan dan lebih memperjelas klasifikasi gangguan jiwa mana yang termasuk kategori dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Selain itu, Hakim dalam memutus suatu putusan harus lebih memperhatikan proporsionalitas antara tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan implikasi yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan.