<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENGHAPUSAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL TINDAK PIDANA KARENA MERUPAKAN KASUS PERDATA (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Disertasi ini merupakan penelitian terhadap putusan Mahkamah Agung RI. Permasalahan pertama mengenai mengapa suatu perbuatan dalam bidang hukum perdata (kasus perdata) tidak dapat dinyatakan sebagai suatu tindak pidana. Permasalahan ke dua mencari kriteria (tolok ukur) dari suatu perbuatan dalam bidang hukum perdata yang bagaimana yang dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif, analisis dilakukan secara komprehensif dan lengkap, metode berfikir yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian disertasi ini menemukan, bahwa suatu perbuatan dalam bidang hukum perdata tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana karena dengan alasan perbuatan yailg dilakukai~ merupakan perbuatan (melawan hukum) dalam bidang hukurn perdata, dapat menghapuskan sifat melawan hukum (materiil) dari suatu perbuatan sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai suatau tindak pidana. Alasan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan dalam lingkup hukum perdata, menjadi alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum (pidana) dari perbuatan terdakwa. Disertasi ini juga menghasilkan ciri-ciri perbuatan melawan hukum dalam bidang hukum perdata yang dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By