Analisis Pelanggaran Hukum Internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina Studi Kasus Oktober 2023-2024
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel terhadap Palestina pada periode Oktober 2023–2024. Penelitian ini berfokus pada klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menurut Hukum Internasional serta upaya hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Israel melakukan pelanggaran terhadap prinsip- prinsip utama hukum humaniter internasional, termasuk prinsip kepentingan
militer, proporsionalitas, pembatasan, kemanusiaan, dan pembedaan. Selain itu, Israel terindikasi memenuhi unsur kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998, dan juga hukum hak asasi manusia. Mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan, sebenarnya ICC berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tetapi ICC tidak cukup akomodatif mengingat Israel bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar hukum ICC. Maka upaya hukum alternatif yang dapat dilakukan yaitu membuat ad hoc tribunal yang diluar dari campur tangan Dewan Keamanan PBB agar tidak terikat, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina merupakan kejahatan berat berdampak serius terhadap kemanusiaan.