<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pola Relasi Perkawinan Heteroseksual Berorientasi Biseksual Dalam Institusi Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Keluarga merupakan institusi terpenting dalam menciptakan relasi antara pasangan suami-istri terkait dengan pembagian peran dan juga keberfungsian hak dan kewajiban masingmasing.

Namun dalam kasus tertentu, pengaruh budaya barat modern yang membawa paham kebebasan dan kesetaraan telah menyebabkan perubahan fungsi keluarga pada hubungan yang tidak lazim, yakni tidak hanya antara laki-laki dan perempuan (heteroseksual), tetapi sekaligus juga hubungan antar sesama laki-laki dan juga antar perempuan (homoseksual). Oleh karenanya, penelitian ini dimaksudkan untuk mencoba mengetahui pola relasi pasangan heteroseksual yang salah satunya mengalami orientasi biseksual. Selain itu, penelitian ini juga mencoba menganalisis hubungan tersebut dalam pandangan hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan mengambil studi kasus di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, penelitian ini menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif, di mana data diperoleh melalui wawancara secara mendalam dan observasi selama beberapa bulan tepatnya pada bulan Februari sampai Juli tahun 2021. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pola relasi antara pasangan heteroseksual dengan salah satunya beorientasi biseksual baik kaitannya dalam masalah pembagian peran maupun hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam institusi keluarga umumnya tidak bisa berfungsi dengan baik. Hal ini dipengaruhi oleh konflik di antara pasangan yang biasanya diawali dari sikap ketidakjujuran dan ketertutupan pada salah satu pasangan yang berorientasi biseksual di mana ia kerap menutupi dengan berbagai cara kepada pasangan lawan jenisnya yang sah berupa penyimpangan orientasi seksual yang dilakukan sejak keduanya melakukan pernikahan secara sah. Sementara pernikahan yang ia lakukan dengan pasangan lawan jenisnya hanya sebagai modus dirinya agar dipandang sebagai orang normal pada umumnya. Dampaknya tentu saja adalah hubungan yang tidak harmonis dari pasangan tersebut hingga ada yang berujung pada perceraian keduanya. Meskipun menurut pandangan hukum Islam bahwa perkawinan heteroseksual yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat-syaratnya bisa dikatakan sah secara agama, tetapi upaya perkawinan dengan lawan jenis yang dilakukan hanya sebagai modus untuk menutupi bahwa dirinya mempunyai orientasi seksual yang menyimpang dengan sesama jenis merupakan bentuk main-main terhadap pernikahan dan akad nikah itu sendiri sebagai ikatan dan prosesi sakral. Terlebih biseksual dalam pandangan hukum Islam sangat dilarang keras karena menyalahi kodrat manusia dan bertentangan dengan maqasid syariah dalam hal memelihara akal, jiwa, keturunan, kehormatan dan agama. Sementara dalam pandangan HAM, perkawinan heteroseksual merupakan sesuatu yang sah-sah saja karena HAM sendiri yang bersifat universal selalu tidak lepas dari nilai agama dan budaya yang berkembang di dalam masyarakat. Namun demikian, pada kasus pasangan heteroseksual dengan salah satunya berorientasai biseksual, HAM hanya berperan memberikan perlindungan kepada pelaku biseksual tersebut dari upaya diskriminasi, kekerasan, bulliying, dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang disertai upaya penyembuhan dan edukasi melalui seperangkatan peraturan dan kebijakan pemerintah agar bisa kembali dan sesuai dengan norma agama, etika, dan budaya yang berlaku di masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By