<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

REFORMULASI PERATURAN MEDIASI SENGKETA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII

DOI

Abstract

Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang mediasi, terakhir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Maksud dan tujuannya adalah untuk memaksimalkan mediasi sebagai penyelesaian sengketa dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Akan tetapi maksud dan tujuan Perma tersebut tidak berhasil, terutama dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama. Atas kenyataan di atas, dirumuskan masalah : (1) Mengapa kriteria keberhasilan mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, tidak tepat diterapkan dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama ?, (2) Bagaimana reformulasi aturan mediasi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama. Obyek penelitian ini, adalah norma dalam Perma tersebut dan penerapannya dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengdilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Sehingga digunakan metode penelitian yuridis empirik dengan pendekatan kualitatif berkaitan mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama dalam wilayah tersebut. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori-teori bekerjanya hukum, budaya hukum dan ishlah. Kesimpulannya : (1) Kriteria keberhasilan mediasi sengketa perceraian apabila suami isteri kembali rukun dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak tepat digunakan di Pengadilan Agama, seharusnya tasriḥ bi iḥsan, cerai dengan baik termasuk kriteria keberhasilan mediasi. (2) Reformulasi peraturan mediasi sengketa perceraian harus mengadopsi konsep tasriḥ bi iḥsan dan ḥakam yang terdiri atas dua orang sebagai mediator. Penelitian ini merekomendasikan kepada Mahakamah Agung agar mereformulasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 untuk memediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama yang normanya bersumber dari konsep tasriḥ bi iḥsan dan ḥakam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By