<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Sleman dan Pertimbangan Hakim dalam Mengadilinya Tahun 2022-2024 ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman )

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab suami melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, ditinjau dari teori tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen terhadap sembilan putusan Pengadilan Negeri Sleman tahun 2022–2024 yang berkaitan dengan kasus KDRT fisik. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga meliputi faktor internal seperti ketidakmampuan mengontrol emosi, kecemburuan, gangguan kejiwaan ringan, dan relasi kuasa, serta faktor eksternal seperti tekanan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, pengaruh lingkungan, dan kurangnya komunikasi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku KDRT mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam menjatuhkan pidana, hakim juga mempertimbangkan teori tujuan pemidanaan, baik teori absolut, relatif, maupun gabungan, untuk menciptakan efek jera, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan terhadap korban. Meskipun telah dilakukan penjatuhan pidana, perlindungan terhadap korban istri masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan pendampingan hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By