Implementasi Kewajiban Bank Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan (Surcharge) Qris dan Faktor Penghambatnya
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewajiban bank sebagi Penyedia Jasa Pembayaran terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) dan faktor penghambatnya. Isu utama yang dikaji yakni bagaimana implementasi kewajiban bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) QRIS dan bagaimana faktor penghambat bank sebagai penyedia jasa pembayaran dalam menegakkan hukum terhadap pembebanan biaya tambahan (surcharge) QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menafsirkan norma-norma hukum yang berlaku dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 27/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Hasil menjelaskan bahwa implementasi kewajiban bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran belum melaksanakan yang seharusnya sesuai ketentuan regulasi Bank Indonesia dan bank sebagai Penyedia Jasa Pembayaran masih menghadapi berbagai kendala serta faktor penghambat dalam menegakkan hukum terhadap pembebanan biaya tambahan (Surcharge) atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.