Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Rahasia Medis
| dc.Identifier.NIM | 14912100 | |
| dc.contributor.advisor | Prof. Dr. Rusli Muhammad | |
| dc.contributor.author | 14912100 Purnama Hadi | |
| dc.date.accessioned | 2021-05-27T06:58:32Z | |
| dc.date.available | 2021-05-27T06:58:32Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.description.abstract | Informasi yang diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan maupun segala sesuatu yang diceritakan oleh pasien kepada dokter merupakan informasi rahasia. Rahasia medis ini merupakan hak pasien. Menjaga rahasia medis merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan praktiknya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Apabila rahasia medis ini dibocorkan maka dapat dimintai pertangungjawaban hukum bagi pelaku pembocoran rahasia tersebut. Seringkali dalam praktik kedokteran terjadi pelanggaran atas hak rahasia informasi medis sehingga menimbulkan perselisihan antara pasien dengan tenaga pelayanan kesehatan. Dalam situasi penanganan wabah penyakit menular seperti yang pada saat ini terjadi yaitu Covid-19, rahasia medis selalu berbenturan dengan keterbukaan informasi publik. Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait tentang praktik kedokteran dan didalamnya mengatur antara lain rahasia medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana dalam mengatur rahasia medis tersebut serta bagaimana akibat hukum apabila terjadi pelanggaran rahasia medis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pemerintah telah membuat kebijakan yang mengatur mengenai kerahasiaan informasi medis melalui KUHP, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang rahasia kedokteran. Akibat hukum terhadap pelanggaran rahasia medis berupa sanksi pidana karena merupakan pelanggaran hukum pidana, dan sanksi administrasi yang diberikan oleh organisasi profesi berupa teguran tertulis dan pencabutan SIP (Surat Izin Praktek) oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena merupakan pelanggaran etik. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/28760 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Informasi Medis | en_US |
| dc.subject | Pembocoran | en_US |
| dc.subject | Rahasia Medis | en_US |
| dc.title | Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Rahasia Medis | en_US |