<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penjatuhan Pidana Mati terhadap Teroris dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Islam

dc.Identifier.NIM16913073
dc.contributor.advisorDr. Drs. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorAfifah, Hasna
dc.date.accessioned2018-07-09T13:58:39Z
dc.date.available2018-07-09T13:58:39Z
dc.date.issued2018-06-27
dc.description.abstractPidana mati telah ada sejak zaman kolonial belanda, dan hingga saat ini masih menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan oleh berbagai kalangan maupun praktis hukum dengan segala pro dan kontranya. Penjatuhan pidana mati secara umum telah di atur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam jenis hukuman pokok. Salah satu kejahatan serius yang diancam dengan pidana mati yaitu tindak pidana terorisme yang saat ini masih marak terjadi dalam masyarakat. Maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menanggulangi tindak pidana terorisme ini. Salah satu cara efektif yaitu dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana kasus terorisme berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Berdasarkan alasan tersebut, penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penjatuhan pidana mati dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun hukum Islam dan menganalisis tentang penjatuhan pidana mati bagi teroris dalam perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada berbagai macam sumber rujukan yang terdiri dari buku-buku hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, media cetak maupun media online dan lain-lain. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui mengenai proses penjatuhan pidana mati, landasan hukum dan proses pelaksanaan eksekusi mati dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati terhadap teroris diperbolehkan dengan tujuan demi terciptanya keamanan dan perdamaian bagi masyarakat, karena hal ini juga sejalan dengan hukum Islam yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan serius yang disebut dengan qisas. Hukuman mati di Indonesia tergolong dalam jarimah ta‟zir yang jenis dan jumlah hukumannya di tentukan oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/8377
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPidana Matien_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.subjectQisasen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePenjatuhan Pidana Mati terhadap Teroris dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeMaster Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
REVISI TESIS FINAL.pdf
Size:
1.66 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
jurnal tesis hasna pdf.pdf
Size:
421.69 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: