<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditinjau dari Maqāṣid Syarī'ah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengeras suara di masjid dan musala merupakan syiar dakwah umat islam untuk mengumandangkan panggilan ibadah dan juga sebagai alat pemersatu masyarakat. Akan tetapi pengeras suara tersebut memberikan dampak negatif bagi sebagian masyarakat karena dianggap mengganggu ketenangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Pengumpulan bahan penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan terhadap Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dianalisis dari tinjauan maqāṣid syarī'ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama untuk memperbarui peraturan yang sudah ada sebelumnya yaitu dalam Surat Edaran No. B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Pedoman penggunaan ini ditujukan agar tidak ada penyalahgunaan pengeras suara yang dapat menimbulkan gangguan di masyarakat. Oleh karena itu surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut sesuai dengan maqāṣid syarī'ah untuk menjaga kemaslahatan umat (hak asasi manusia).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By