<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

EKSEKUSI JAMINAN FlDUSIA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ANGSURAN DI LEMBAGA PEMBIAYAAN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, sehingga keberadaan lembagalembaga keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana bag masyarakat inenjadi penting. Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan mendefinisikan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalarn bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemberi fidusia yang sudah menguasakan kepada penerima fidusia yang telah dipungut biaya akan tetapi tidak melaksanakan kuasanya untuk mendaftarkan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian spesifikasi penelitian ini bersifht deskriptif analitis. Sedangkan pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif yang difokuskan pada studi dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukurn terhadap pemberi fidusia yang sudah menpasakan kepada penerima fidusia dan telah dipungut biaya akan tetapi tidak melaksanakan kuasanya untuk mendailarkan pada lembaga pembiayaan, maka perbuatan atau tindakan dari penerima fidusia merupakan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dan akibat hukum terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pada lembaga pembiayaan, maka jaminan fidusia tersebut tidak dapat dieksekusi dan hak mendahulu dari kreditur tidak dapat dilaksanakan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By