<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Self Victimizing-victim melalui Plea Bargaining (Studi Perbandingan Plea Bargaining dalam Tindak Pidana Narkotika di Filipina)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Adanya peningkatan kasus narkotika, terjadinya overcrowded di lapas juga rutan, dan penumpukan perkara sehingga Plea bargaining yang diadopsi menjadi jalur khusus dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Penelitian ini membahas pengaturan Plea bargaining dalam tindak pidana narkotika di Filipina dan peluang penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia melalui Plea bargaining. Bagaimana pengaturan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Filipina melalui mekanisme Plea bargaining dan bagaimana peluang penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai self victimizing-victim di Indonesia melalui Plea bargaining. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif. Metode analisis data deskriptif-kualitatif, pengambilan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan mengenai Plea bargaining dalam tindak pidana narkotika. Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Filipina melalui mekanisme Plea bargaining diatur secara jelas dalam Departemen Circular No. 003 Clarificatory Guidelines On Plea bargaining For Republic Act No. 9165, Otherwise Known As The "Comprehensive Dangerous Drugs Act Of 2002 dan terdapat peluang masuk dalam hukum acara pidana terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Plea bargaining apabila dilihat dari aspek self victimizing-victim dan tiga aspek lainnya filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By