<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Limitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas dalam Sistem Peradilan di Indonesia

dc.Identifier.NIM21912030
dc.contributor.authorZulkipli, Muhamad Wahyu Andi
dc.date.accessioned2024-03-14T02:26:33Z
dc.date.available2024-03-14T02:26:33Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractSalah satu yang masih menjadi perdebatan dalam hukum acara pidana sampai saat ini adalah mengenai masalah upaya hukum peninjauan kembali khususnya terkait limitasi peninjauan kembali yang sampai sekarang dinilai masih menimbulkan problematika diberbagai kalangan penegak hukum dan akademisi yang belum mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. Mahkamah Konstitusi No.20/PUU- XXI/2013 mengabulkan permohonan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali. Namun adanya peninjauan kembali diperbolehkan secara berulang tanpa batas yang jelas, hal ini dapat mengakibatkan suatu perkara tidak pernah mencapai titik akhir, sehingga prinsip asas litis finiri oportet tidak akan terpenuhi. Atas problematika tersebut tentu menarik untuk dikaji karena Mahkamah Konstitusi membuat trobosan hukum dalam pengajuan upaya hukum peninjauan kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali dan dengan tidak diaturnya ketentuan upaya peninjauan kembali dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, mengapa hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan asas-asas dalam hukum pidana? Kedua, Bagaimana limitasi yang ideal terhadap permohonan pengajuan peninjauan kembali dalam praktik peradilan di Indonesia. Adapun jenis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua aturan hukum berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Sehingga hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama, dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali didasari oleh tiga landasan yaitu perspektif Keadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 kemudian perspektif hak asasi manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 dan ide falibilitas. Kedua, limitasi yang ideal terhadap permohonan pengajuan peninjauan kembali dalam praktik peradilan di Indonesia cukup hanya dilakukan satu kali berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa asas hukum pidana yaitu prinsip finalitas dalam putusan, Asas lites finiri oportet, Asas kepastian serta Asas Res Judicata Proveritate Habetur.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/48281
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLimitasien_US
dc.subjectPeninjauan Kembalien_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.subjectAsas-Asasen_US
dc.titleLimitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas dalam Sistem Peradilan di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21912030.pdf
Size:
1.14 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections