Implementasi Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Pembayaran Pajak Penghasilan Di Kota Yogyakarta
| dc.Identifier.NIM | 12410412 | |
| dc.contributor.advisor | Mustaqiem, Dr., SH, MH | |
| dc.contributor.author | Rizqi Kumala Hidayah | |
| dc.date.accessioned | 2021-09-28T07:19:21Z | |
| dc.date.available | 2021-09-28T07:19:21Z | |
| dc.date.issued | 2016 | |
| dc.description.abstract | Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak atau dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun tersebut disebut sebagai Tahun Pembinaan WP. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras. Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan. Dasar hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016 akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan sanksi administrasi ini hanya dikenakan untuk utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2015 karena pada tahun 2016 perpajakan nasional akan memasuki Tahun Penegakan Hukum Pajak (TPHP) sehingga pada tahun 2016 wajib pajak tidak akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi maupun fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga. Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak berlaku di tahun 2015. Pemerintah berusaha menyampaikan peraturan kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak melalui sosialisasi media masa atau media elektronik. Pemerintah berharap pesan yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat, khususnya WP yang belum taat perpajakan. Kenyataannya informasi peraturan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat. Jumlah WP yang tidak mau membayar atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih banyak. WP akan dikatakan patuh dalam perpajakanya ketika WP menaati perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kepatuhan yang dapat dilihat yaitu kepatuhan secara formil antara lain menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajak. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/32812 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Implementasi Penghapusan Sanksi Administrasi | en_US |
| dc.subject | Pelanggaran Pembayaran Pajak Penghasilan Di Kota Yogyakarta | en_US |
| dc.title | Implementasi Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Pembayaran Pajak Penghasilan Di Kota Yogyakarta | en_US |