<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 578 K/ag/2022 Tentang Penerapan Dwangsom Dalam Hadanah Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pada perkara di Pengadilan Agama pada dasarnya semua perkara bisa dikenakan uang paksa/dwangsom (perkawinan, harta bersama, waris, wasiat, hadanah, hibah, wakaf, maupun dibidang ekonomi syariah) kecuali terhadap putusan hakim dalam perkara-perkara tersebut yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang. Dalam perkara mengenai boleh atau tidaknya menerapkan dwangsom dalam putusan hadhanah masih diperselisihkan oleh para praktisi hukum. Sebagian praktisi hukum berpendapat bahwa dwangsom ini tidak boleh diterapkan dalam putusan hadhanah karena konteksnya berbeda, sebagian yang lain berpendapat bahwa lembaga dwangsom dapat juga diterapkan dalam putusan hadhanah karena dengan mencamtumkan dwangsom, pihak tergugat akan memenuhi isi putusan hakim jika ia mengetahui ada kewajiban yang harus dipenuhi apabila ia tidak melaksanakan hukuman pokok yang dibebankan kepadanya. Namun demikian, dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578 K/Ag/2022 hakim menyertakan dwangsom dalam perkara Hadhanah. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri literarur yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, dalam hal ini data bahan data primer yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578 K/Ag/2022. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578 K/Ag/2022 yang menyertakan dwangsom dalam perkara hadhanah, sudah memenuhi unsur dibolehkannya tuntutan tambahan uang paksa/dwangsom. Yang mana legal opinion hakim masuk dalam kriteria dwangsom yaitu: (1) dwangsom tidak serta merta diajukan sendiri, namun diputuskan hakim sebagai bentuk tanggung jawab orang tua dari anak yang membutuhkan hadanah; (2) dwangsom dijatuhkan untuk menjamin kepastian hukum guna memastikan bahwa siapapun yangmenguasai anak harus membayar uang dwangsom untk setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan; (3) dwangsom tidak diajukan bersamaan dengan hukuman pokok yang berupa pembayaransejumlah uang; (4) terhukum dalam keadaan mampu dan memungkinkan untuk melaksanakan hukuman pokok; (5) dwangsom menjadi solusi efektif bagi penyelesaian perkara bersangkutan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By