Studi Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 578 K/ag/2022 Tentang Penerapan Dwangsom Dalam Hadanah Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pada perkara di Pengadilan Agama pada dasarnya semua perkara bisa
dikenakan uang paksa/dwangsom (perkawinan, harta bersama, waris, wasiat, hadanah,
hibah, wakaf, maupun dibidang ekonomi syariah) kecuali terhadap putusan hakim
dalam perkara-perkara tersebut yang hukuman pokoknya berupa pembayaran
sejumlah uang. Dalam perkara mengenai boleh atau tidaknya menerapkan dwangsom
dalam putusan hadhanah masih diperselisihkan oleh para praktisi hukum. Sebagian
praktisi hukum berpendapat bahwa dwangsom ini tidak boleh diterapkan dalam
putusan hadhanah karena konteksnya berbeda, sebagian yang lain berpendapat bahwa
lembaga dwangsom dapat juga diterapkan dalam putusan hadhanah karena dengan
mencamtumkan dwangsom, pihak tergugat akan memenuhi isi putusan hakim jika ia
mengetahui ada kewajiban yang harus dipenuhi apabila ia tidak melaksanakan
hukuman pokok yang dibebankan kepadanya. Namun demikian, dalam putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 578 K/Ag/2022 hakim menyertakan dwangsom dalam
perkara Hadhanah. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis
Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri
literarur yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, dalam hal ini data bahan data
primer yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 578 K/Ag/2022. Dari hasil
penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor
578 K/Ag/2022 yang menyertakan dwangsom dalam perkara hadhanah, sudah
memenuhi unsur dibolehkannya tuntutan tambahan uang paksa/dwangsom. Yang
mana legal opinion hakim masuk dalam kriteria dwangsom yaitu: (1) dwangsom tidak
serta merta diajukan sendiri, namun diputuskan hakim sebagai bentuk tanggung jawab
orang tua dari anak yang membutuhkan hadanah; (2) dwangsom dijatuhkan untuk
menjamin kepastian hukum guna memastikan bahwa siapapun yangmenguasai anak
harus membayar uang dwangsom untk setiap keterlambatan dalam pelaksanaan
putusan; (3) dwangsom tidak diajukan bersamaan dengan hukuman pokok yang berupa
pembayaransejumlah uang; (4) terhukum dalam keadaan mampu dan memungkinkan
untuk melaksanakan hukuman pokok; (5) dwangsom menjadi solusi efektif bagi
penyelesaian perkara bersangkutan.