<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA (STUDI KASUS PENOLAKAN KLAIM PT. ASURANSI JIWASRAYA TERHADAP DEBITUR JASA PEMBIAYAAN PT. PNM)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fakta (kesehatan) tersembunyi pada kesehatan tertanggung yang merupakan pelanggaran principle of utmost good faith dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa, serta untuk mengkaji akibat hukumnya. Lebih lanjut, dirumuskan dua permasalahan, yaitu apakah fakta (kesehatan) tersembunyi pada kesehatan tertanggung merupakan pelanggaran principle of utmost good faith dalam pelaksanaan perjanjian dan bagaimana akibat hukum klaim asuransi jiwa ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan studi empiris. Hasil penelitian pertama adalah bahwa tertanggung sebelum melakukan akad kredit dengan PT PNM selaku pemegang polis dan masuk pada perjanjian asuransi ini telah mempunyai riwayat sakit, tetapi dari SPAJ yang berupa formulir aplikasi, tertanggung telah menyembunyikan riwayat kesehatannya yang tercantum dalam SKK (Surat Keterangan Kesehatan). Hal ini merupakan pelanggaran principle utmost good faith karena kata “utmost good faith” mewajibkan salah satu pihak secara sukarela untuk mengungkapkan semua informasi yang penting kepada pihak lain, meskipun tidak diminta untuk melakukannya. Dapat disimpulkan bahwa kata kunci dari utmost good faith adalah kejujuran atau iktikad baik yang sempurna harus selalu ada dari tertanggung untuk mengungkapkan fakta material yang dinilai akan berpengaruh terhadap keputusan seorang penanggung.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By