<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku usaha dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerjalburuh, dan pemerintah. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi sebagai regulator, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum. Pekerja/buruh dan serikat peke jalserikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban dan menyalurkan aspirasi secara demokratis. Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengernbangkan usaha, memperluas lapangan keja, dan memberikan kesejahteraan pekerjahuruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekejalburuh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Konflik dapat dirnaknakan sebagai suatu kondisi dimana pihak yang satu rnenghendaki agar pihak yang lain berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan yang diinginkan, tetapi pihak lain menolak keinginan itu. Perselisihan hubungan industrial di atas dapat diselesaikan di dalam dan di luar pengadilan. Penyelesaian di dalam pengadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sedangkan penyelesaian di luar pengadilan melalui arbitrase dan altematif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Keberadaan penyelesaian sengketa altematif di dalam hubungan industrial merupakan suatu kebutuhan karena prosesnya lebih sederhana, cepat dan biaya ringan serta menjamin kerahasiaan para pihak. Sangat disayangkan penyelesaian sengketa tersebut tidak begitu diminati oleh para pihak, mereka lebih menyukai pengadilan yang mempunyai begitu banyak persoalan. Bagaimana menyelaraskan peraturan perundangan yang ada dengan mengimplementasikannya di lapangan untuk menemukan suatu sistem yang effektif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), ditengah-tengah maraknya penyelesaian melalui litigasi yang bersifat konflik.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By