Problematika Sertipikat Elektronik Hak Atas Tanah dan Kepastian Hukum Penggunannya bagi Masyarakat Kabupaten Magelang
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan keamanan data pertanahan. Penelitian ini bertujuan pertama, mengidentifikasi problematika yang dihadapi masyarakat dalam penggunaan sertipikat elektronik hak atas tanah. Kedua menganalisis upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dalam mengalihkan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Notaris/PPAT, dan masyarakat, serta melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data lapangan dan mengaitkannya dengan landasan hukum terkait penerapan sertipikat elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama problematika utama penggunaan sertipikat elektronik di Kabupaten Magelang meliputi: (1) rendahnya literasi digital masyarakat, terutama di wilayah pedesaan; (2) kendala teknis dan infrastruktur seperti akses internet dan sistem aplikasi yang belum optimal; (3) keraguan terkait kepastian hukum dan keamanan data; serta (4) hambatan administratif dalam proses alih media sertipikat. Kedua upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi melalui berbagai media, meningkatkan kapasitas SDM kantor pertanahan Kabupaten Magelang, serta menyusun roadmap digitalisasi sebagai langkah percepatan konversi sertipikat analog ke elektronik yang memberikan kepastian hukum. Peneliti menyarankan bagi kantor Pertanahan Kabupaten Magelang untuk meningkatkan sosialisasi dan memberikan literasi secara terus menerus kepada masyarakat di Kab Magelang mengenai pentingnya kepastian hukum penggunaan sertipikat elektronik hak atas tanah.