<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepastian Hukum Keluasan Ukuran Tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Atas Tanah yang tidak Sesuai dengan Fakta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian tesis ini tentang Kepastian Hukum Keluasan Ukuran Tanah Yang Tercantum Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Pertama, Apakah ukuran keluasan tanah dalam sertipikat hak atas tanah dapat berubah?, Kedua, Bagaimana kepastian hukum keluasan ukuran tanah dalam sertipikat hak atas tanah?, dan Ketiga, Mengapa ada perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat hak atas tanah?. Jenis penelitian dari tesis ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia. Penelitian tesis ini disusun dengan data primer yang didapat melalui wawancara dan data sekunder yang dikumpulkan melalui buku, jurnal, dan hasil penelitian hukum. Data yang diperoleh akan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian tesis ini menjelaskan bahwa Perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat tanah dapat mengalami perubahan diantara disebabkan oleh pemberlakuan hukum yang sudah banyak mengalami perubahan, maal administrasi yang dilakukan petugas, bencana alam, kesalahan pengukuran atau salah pemetaan, perbedaan teknologi dalam melakukan perosedur pengukuran dari masa ke masa yang tentunya akan mempengaruhi keakuratan data. Bentuk kepastian hukum keluasan ukuran tanah yang tercantum dalam sertipikat tanah yang tidak sesuai fakta antara sertipikat yang dikeluarkan oleh Depdagri maupun Sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama sama sah dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian, Perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat tanah dapat disebabkan karena kesalahan pengukuran, kesalahan menentukan batas tanah akibat perlaihan hak, atau adanya proses penyesuaian yang diakibatkan oleh kebjikan pemerintah yang selalu mengalami perbaikan dari masa ke masa. Perubahan keluasan ukuran tanah dalam sertipikat tanah disebabkan oleh dua (2) factor yaitu, factor manusia dan factor alam.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By