Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam Perkara Nomor 0236/pdt.p/2023/pa.bi Tentang Wali Adhal Karena Keyakinan Primbon Jawa
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Wali adhal adalah wali yang menolak untuk menikahkan anak perempuan nya yang sudah dewasa atau telah baligh karena suatu alasan tertentu. Dalam khasus perkara Nomor 0236/Pdt.P/2023/PA.Bi Seorang pemohon mengalami kesulitan dalam memohon izin kepada ayah kandungnya dikarenakan ayah kandung nya yang masih mempercayai perhitungan jawa atau primbon jawa. Dengan demikian, pemohon mengajukann permohonann ke Pengadilan Agama Boyolali. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam menetapkan wali Adhal dan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan tersebut. Jenis penelitian ini menerapkan metode penelitiann lapangan dengan fokus pada Hakim Pengadilan Agama Boyolali, dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Hakim menyimpulkan bahwa primbon Jawa tidak dapat dijadikan dasar hukum syar’i dan tidak diakui dalam undang-undang. Oleh karena itu, alasan wali tersebut tidak diterima, pernikahan tetap dilanjutkan dengan adanya walii hakim. Pendapat madzhabb Syafi’i, Maliki, dan Hambali adanya walii dalam pernikahann terdapat dalam syarat pernikahan sehingga sangat penting kehadiran wali, meskipun menurut madzhabb Hanafi wali dalam pernikahann bukan dianggap sebagai satu-satunya hal terpenting dalam pernikahan dan seorang wanita bisa menjadii wali untuk dirinyaa sendiri. Para ulama madzhab telah memiliki kesepakatan bahwa jika seorang wali yang sah menghalangi pernikahan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan Islam, pernikahan yang diinginkan akan membawa kebahagiaan.