Keabsahan Klausul Non-Disclosure Agreement Tanpa Batas Waktu Dalam Perjanjian Kerja
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Non-Disclosure Agreement merupakan kontrak atau perjanjian kerahasiaan yang mengikat kedua belah pihak, dengan tujuan untuk mengatur penggunaan informasi rahasia yang telah disepakati bersama, kemudian juga untuk menjaga kerahasiaan informasi sensitif yang tidak boleh disalahgunakan dan tidak boleh bocor ke pihak ketiga di luar perjanjian. Namun, dalam prakriknya perjanjian ini sering kali tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian atau kontrak yang telah berlaku. Hal ini karena adanya pembatasan hak pekerja tanpa batas waktu yang merugikan bagi para pekerja yang terikat dengan perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan klausul Non-Disclosure Agreement (NDA) tanpa batas waktu dalam perjanjian kerja serta untuk mengetahui tentang bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan klausul Non-Disclosure Agrement (NDA). Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, mengkaji masalah yang diteliti dengan kaidah/norma yang ada dalam hukum positif. Analisis data yang digunakan, analisis kualitatif yang kemudian memberikan hasil bahwa praktik keabsahan klausul Non-Disclosure Agreement (NDA) tanpa batas waktu dalam
perjanjian kerja, masih belum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada, serta mengkaji tindakan perlindungan hukum bagi pekerja yang
memiliki perjanjian kerja dengan klausul Non-Disclosure Agrement (NDA). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa NDA tanpa batas waktu dalam perjanjian kerja tidak sepenuhnya sah. Alasan yang menjadikan NDA tidak sah adalah karena di beberapa NDA ditemukan pembatasan hak pekerja tanpa batas waktu yang jelas. Ini merupakan pelanggaran dari syarat sah perjanjian yakni klausa yang halal. Karena dalam perjanjian harus memenuhi klausa yang halal sesuai serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila diketahui perjanjian yang dibuat melanggar syarat tersebut maka dapat dinyatakan batal demi hukum.