<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Parliamentary Threshold dalam UU No. 10 Tahun 2008 dengan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk mengetahui bagaimana perbandingan kedua undang-undang tersebut khsususnya pengaturan tentang parliamentary thereshold. Pertanyaan sederhana yang ingin dijawab penulis adalah Ketentuan parliamentary threshold sejak awal penerapannya sudah menuai banyak pro dan kontra. Pihak yang pro menyatakan bahwa konsep ini merupakan konsep yang bagus untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kombinasi antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem multipartai di Indonesia yang dianggap tidak cocok bila disandingkan bersama. Scott Mainwaring yang melakukan studi perbandingan politik negara-negara berkembang tentang hubungan presidensialisme, multipartai dan demokrasi pada tahun 1993 juga menyatakan bahwa sistem presidensial tidak kompatibel dengan sistem multipartai. Sedangkan pihak yang kontra melihat aturan parliamentary threshold tidak adil bagi partai politik baru atau partai kecil dan hanya menguntungkan partai politik besar. Scott Mainwaring berpendapat, bahwa sistem presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang menganut sistem multipartai apalagi multipartai tidak terbatas. Hal ini disebabkan di dalam sebuah sistem presidensial dan multipartai, membangun koalisi partai politik adalah hal yang umum terjadi. Koalisi partai politik terjadi untuk mendapatkan dukungan mayoritas dari parlemen. Namun masalahnya adalah koalisi yang dibangun di dalam sistem presidensial tidak bersifat mengikat dan permanen. Serta juga tidak ada jaminan bahwa koalisi terikat untuk mendukung pemerintah sampai dengan berakhirnya masa kerja presiden. Karena memang koalisi yang dibagun tidaklah berdasarkan suatu ikatan ideologi tetapi melainkan karena kepentingan masing-masing partai politik. Oleh sebab itu, untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil, sistem multipartai yang ada di Indonesia kemudian disederhanakan. Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan parliamentary threshold ini. Adanya parliamentary threshold menjadi salah satu sarana untuk menyederhanakan partai dan ketentuannya bebas bagi suatu negara untuk menentukan batas dari parliamentary threshold. Indonesia sendiri pertama kali menerapkan Parliamentary threshold, yaitu di dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dijelaskan bahwa bilangan pembagi pemilihan bagi kursi DPR, yang selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. Akhirnya pun ketentuan batas parliamentary threshold sebesar 2,5 persen pada pemilu 2009 cukup berhasil dalam menyederhanakan jumlah partai politik. Tercatat jumlah partai politik yang lolos dan ada di DPR hanya sembilan partai politik. Begitu pula parliamentary threshold juga akan diterapkan pada pemilu 2014 melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2012 yaitu ditetap dengan angka 3,5 persen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By