Pelepasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klaten
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pemasyarakatan menurut undang – undang No.12 tahun 1995 merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sehingga lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pelepasan bersyarat menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.M.2.PK .04-10 Tahun 2007 adalah proses pembinaan narapidana anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang – kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan. Setiap narapidana yang hukumannya lebih dari satu tahun berhak mendapatkan pelepasan bersyarat, sehingga pelepasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Maka dalam skripsi ini dilakukan analisis mengenai praktek dan prosedur mengajukan pelepasan bersyarat terhadap narapidana serta hambatan- hambatan yang terjadi dalam proses pengajuan pelepasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klaten. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan tehnik wawancara dan mengkaji studi kepustakaan serta yang menjadi subyek penelitian adalah Narapidana, Petugas Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas BAPAS. Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelepasan bersyarat yang diberikan terhadap narapidana dalam prakteknya berjalan dengan baik, namun dalam proses belum berjalan dengan sempurna karena masih ada hambatan – hambatan yang terjadi, kebanyakan dalam hal lambatnya surat keputusan tentang pelepasan bersyarat dari kantor wilayah Hukum dan HAM setempat. Oleh karena itu Lembaga Pemasyarakatan Klaten harus lebih optimal dan memperjelas berapa hari atau berapa bulan Surat Keputusan pelepasan bersyarat narapidana turun, sehingga bebasnya narapidana tersebut tidak akan selalu tertunda terus – menerus.