<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hak Dalam Melanjutkan Keturunan Melalui Praktek Ibu Pengganti Di Tinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Melanjutkan keturunan merupakan hak bagi setiap pasangan suami istri yang sah dan merupakan hak asasi manusia yang telah diatur keberadaannya menurut konstitusi HAM nasional dan internasional. Namun terkait melanjutkan keturunan diluar cara alamiah diatur pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan seiring berkembangnya jaman, muncullah upaya kehamilan diluar cara alamaiah selain in vitro fertilization (IVF) atau dikenal dengan bayi tabung, yaitu dapat disebut dengan praktek Ibu pengganti. Praktek Ibu pengganti adalah seseorang yang memberikan tempat untuk orang lain, pengertian ini tidk terbatas apakah terhadap pasangan suami istri, melainkan juga terbuka peluang pada hubungan yang tidak terikat perkawinan yang sah. Sehingga Ibu pengganti menimbulkan beberapa polemic dikarenakan perbedaan etis dan hukum. Untuk upaya kehamilan selain IVF maka belom di benarkan atau belom di atur menurut hukum di Indonesia. Dalam lingkup pelayanan Kesehatan Negara sudah berusaha memberikan tindakan yang menjamin pemenuhan hak-hak tersebut baik berupa kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfill) bagi masyarakat Indonesia. Terkait permasalhaan Ibu pengganti, pelaksanaannya prektek dapat membuka peluang untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang ada (hukum positif). Hal tersebut sesuai dengan bunyi undang-undang kesehatan yaitu upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan bahwa hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri tersebut harus ditanamkan dalam rahim istri yang bersangkutan atau yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung, sehingga untuk pelaksanaan Ibu pengganti memnag belum memiliki paying hukum yang utuh serta berbenturan dengan aspek etika, social, dan keyakinan masyarakat Indonesia. Sehingga berkaitan mengenai perlindungan hukum terhadap pelaksanaan Ibu Pengganti belum dapat dilaksanakan di Indonesia. Penulis menyarankan agar Pemerintah segera merealisasikan Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang Ibu Pengganti dan segala aspek hukumnya, atau dengan jalan mengakomidir dalam perundangundangan

yang baru dan diharapkan adanya pembaharuan hukum dibidsng Kesehatan khususnya mengenai upaya kehamilan diluar cara alamiah yang harus tetap dilandasakan pada nilai-nilai atau paradigma moral religious.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By