Tradisi “Uang Jojokh” dalam Pernikahan Adat Lampung dan Implikasinya dalam Pandangan Tokoh Agama (Studi Kasus Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Islam adalah agama yang Universal, tidak satupun masalah yang tidak disentuh oleh islam. Islam mempunyai pembahasan dari masalah yang kecil dan sepele. Maka dari itu islam disebut rahmatan lil ‘Alamin. Dalam kehidupan didunia, sebagai makhluk sosial, manusia
membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang- pasangan. antara laki-laki dan perempuan perlu adanya suatu akad nikah yang disebut Ijab
Qobul. Pernikahan adalah salah satu cara yang suci untuk menyalurkan nafsu syahwat, melaksanakan tuntunan syariat, dan langkah membuat keturunan sebagai penerus generasi. Perkawinan termasuk salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena perkawinan juga disebut suatu ikatan yang melibatkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan menciptakan keluarga yang sejahtera dan bahagia. Diluar itu perkawinan juga dapat menghubungkan keluarga satu dengan lainnya.1 Dalam Hukum Islam, sebelum acara pernikahan dilakukan biasanya diawali dengan suatu pendahuluan (muqaddimatuz-zawaj) atau biasa disebut melamar atau meminang. Dalam pelaksanaannya, tiap daerah memiliki tradisi yang berbeda dalam menyelenggarakan prosesi tersebut, salah satunya yakni masyarakat Lampung. Adapun tujuan dari penelitian ini dapat memecahkan suatu permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat Lampung terkait Uang Jojokh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan kualitatif (field research) yaitu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah diharapkan dapat membuka pandangan masyarakat yang lebih luas terkait pelaksanaan perkawinan yang berlandaskan islam. Dimana pelaksanaan pernikahan yang sah harus berlandaskan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Dalam hal ini penulis mencoba mengungkap dengan penelitian lapangan. Alhasil penelitian ini dapat menjadi rujukan, penyempurna dalam memecahkan permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat.