<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG (Studi Putusan Perdata No. 49/Pdt.G/2015/PN.Clp)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemberian kuasa menjual merupakan salah satu bentuk akta kuasa yang sering dijumpai di masyarakat. Pembuatan akta kuasa menjual dalam bentuk akta notaris merupakan suatu hal yang tidak asing dan sering ditemukan dalam praktik notaris sehari-hari. Berdasarkan penjabaran di atas penelitian ini mengambil dua rumusan masalah, yaitu : 1. Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan surat kuasa menjual sebagai jaminan utang? Dan 2. Bagaimana akibat hukum dari pemberian surat kuasa menjual sebagai jaminan pelunasan utang? Metode dalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum normative dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1.Nnotaris dapat dimintakan pertanggungjwabannya bagi pihak yang menderita kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan 2. Akibat hukum pemeberian surat kuasa menjual sebagai jaminan pelunasan utang adalah suatu penyelundupan hukum yang dapat dibatalkan demi hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By