<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

The Cause Factors and Criminal Law Enforcement Against “Klitih” in Sleman Regency, in the Province of Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

“Klitih” adalah bentuk kenakalan remaja yang berbuat tindak pidana kekerasan dengan melukai korbannya. Para pelaku klitih tidak segan melukai korban dengan menyerang menggunakan senjata tajam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan perbuatan “klitih dan bagaimana penegakan hukum perbuatan “klitih” yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Kabupaten Sleman. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan didukung oleh sumber data primer yang diperoleh dari wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah faktor undang- undang, faktor aparat penegak hukum, kebudayaan, sarana dan prasarana, hingga masyarakat dan Kekerasan ditujukan kepada orang atau barang. Pasal ini tidak membatasi bahwa orang (badan) atau barang itu harus milik orang lain dan itu masuk dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga faktor yang menyebabkan anak melakukan perbuatan klitih di Kabupaten Sleman adalah faktor keluarga yang kurang harmonis serta kurangnya pengawasan dari orang tua, adapun faktor lain yaitu pengaruh oleh media sosial serta penegakan hukum terhadap kejahatan klithih sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Sleman dengan Upaya penal dan non penal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By