Kedudukan dan Legalitas Serat Kekancingan Terkait Pendaftaran Tanah di Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Serat Kekancingan dalam sistem hukum agraria nasional, serta membandingkan legalitasnya dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kajian ini berangkat dari permasalahan mengenai pengakuan dokumen tradisional dalam sistem pertanahan nasional, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogykarata (DIY), yang memiliki kekhususan hukum melalui Undang-Undang Keistimewaan (UUK) No. 13 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
hukum normatif-empiris, yakni dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan memadukannya dengan studi lapangan terhadap
implementasi Serat Kekancingan di masyarakat, serta respons dari lembaga- lembaga terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Serat Kekancingan,
meskipun tidak diatur sebagai alat bukti hak atas tanah dalam hukum agraria nasional, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam konteks otonomu khusus DIY. Dokumen ini berfungsi sebagai izin administratif atas pemanfaatan tanah Kesultanan dan Kadipaten, yang prosesnya melibatkan verifikasi teknis dan persetujuan lembaga adat seperti Panitikismo. Sebaliknya, sertifikat tanah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum penuh secara nasional. Perbedaan ini mencerminkan adanya dualisme sistem hukum antara hukum nasional dan hukum lokal. Sehingga, harmonisasi antara kedua sistem menjadi penting guna menjamin kepastian hukum dan keadilan agraria yang inklusif di wilayah keistimewaan Yogyakarta.