Analisis Penerapan Pasal 49 Ayat (1) KUHP Dalam Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) adalah salah satu hal yang paling krusial dalam hukum pidana, karena memberikan pembenaran hukum atas perbuatan yang seharusnya memenuhi unsur pidana, namun dilakukan dalam keadaan darurat untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum. Meskipun Pasal 49 ayat (1) KUHP secara jelas mengatur prinsip ini, penerapannya di pengadilan seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi. Isu sentralnya terletak pada analisis unsur-unsur esensial, seperti sifat serangan yang nyata dan seketika, serta prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas dari tindakan pembelaan. Skripsi ini menganalisis secara mendalam bagaimana pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur ini mempengaruhi putusan akhir, dan menemukan bahwa inkonsistensi dalam interpretasi dapat menyebabkan perbedaan putusan pada tingkat peradilan yang berbeda. Oleh karena itu, skripsi ini menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan interpretasi yang seragam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pembelaan terpaksa dapat diterapkan secara adil dan tepat, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan keadilan.