Prosedur Penyerahan Asuransi Santunan di PT. Jasa Raharja (Persero) Kota Tasikmalaya
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kecelakaan lalu lintas telah menjadi persoalan umum di Indonesia salah satu nya di Kota Tasikmalaya, kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban pasti berdampak terhadap hukum yaitu berupa hak yang harus dipenuhi, salah satunya adalah hak santunan kecelakaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 C Undang Undang Nomor Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Instansi resmi BUMN yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan adalah PT Jasa Raharja (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Namun tidak semua korban kecelakaan dapat memperoleh santunan tersebut, perlu adanya tinjauan prosedural hukum mengenai syarat administratif korban kecelakaan lalu lintas untuk pemenuhan haknya memperoleh santunan asuransi kecelakaan, dan mengetahui apakah korban memang berhak atau tidak berhak memperoleh santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja.Kecelakaan lalu lintas telah menjadi persoalan umum di Indonesia salah satu nya di Kota Tasikmalaya, kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban pasti berdampak terhadap hukum yaitu berupa hak yang harus dipenuhi, salah satunya adalah hak santunan kecelakaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 C Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Instansi resmi BUMN yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan adalah PT Jasa Raharja.