<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemilik Kendaraan dan Barang Atas Over Dimension Over Load Kendaraan Angkutan Barang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindak Pidana Over Dimension Over load merupakan suatu tindak Pidana yang sering terjadi Pada mode Transportasi Angkutan Barang di Indonesia, adapun tindak Pidana Over Dimension Over Load ini dalam penegakannya yang sering di jumpai di lapangan penindakan hukum tersebut hanya mengenai sang pengendara Angkutan Barang saja dan tidak mengenai kepada pemilik Kendaraan dan Barang, Angkutan Barang, yang dimana kedua pihak tersebut juga berkontribusi atas terjadinya suatu pelanggaran Hukum over Dimension over load, karena dalam ini sang pengemudi hanya di perintahkan oleh kedua pihak tersebut untuk menjalankan tugasnya. Adapun permasalahan dalam ini mengenai bagaimaimana Penegakan Hukum terhadap Pemilik Kendaraan dan Barang terhadap over Dimension Over load dan faktor penghambat dalam Penegakan Hukum Over Dimensio Over Load terhadap Pemilik Kendaraan dan Barang. Dimana dalam Peneletian ini metode yang digunakan oleh peneliti menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Dimana temuan peneliti dari wawancara tersebut ditemukan bahwa Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan telah menjalankan Penegakan Hukum Berupa Represif dan Preventif, dimana dalam penindakan Preventif penegakan Hukum terhadap Over Dimension Over Load tersebut hanya menggunakan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang dimana isi Pasal tersebut hanya menindak kepada sang pengemudi kendaraan angkutan barang saja. Serta dalam penegakan hukumnya juga terdapat Hambatan yang dimana antara lain dari segi 1) Hukumnya, 2) penegak Hukumnya, 3) sarana Prasarana. Kesimpulan dan saran dari peneliti yaitu agar terdapat suatu Hukum yang dapat mencangkup pengenaan terhadap pemilik kendara dan barang atas Over Dimension over Load serta adanya peningkatan terhadap penegak hukum dan sarana prasaran baik dari peningkatan kemampuan penegak hukum dalam mengatasi permasalahan tersebut serta penambahan sarana prasarana untuk mendukung berjalannya penegakan Hukum yang baik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By