<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Hukum Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Risalah Lelang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta risalah lelang diartikan sebagai salah satu perluasan kewenangan bagi Notaris, karena akta risalah lelang seharusnya menjadi kewenangan Pejabat Lelang. Perluasan kewenangan tersebut dalam praktiknya menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, Tesis ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui tentang sejauh mana seorang Notaris dapat menjalankan kewenangan sebagai Pejabat Lelang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan untuk menganalisis, mengkaji dan mengetahui implikasi hukum terhadap kewenangan Notaris dalam membuat akta risalah lelang pada pelaksanaan Lelang Non-eksekusi Sukarela. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dengan hasil analisis yang disajikan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menerangkan bahwa Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II dengan tidak serta merta, jabatan Notaris dan jabatan Pejabat Lelang Kelas II adalah jabatan yang kewenangannya terpisah. Sehingga untuk dapat menjadi Pejabat Lelang Kelas II, Notaris wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Notaris dalam membuat akta risalah lelang pada Lelang Noneksekusi Sukarela berarti Notaris bertindak atas nama jabatannya sebagai Pejabat

Lelang Kelas II, sehingga bentuk akta risalah lelang mengikuti ketentuan Pasal 37

Vendu

Reglement yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Ketentuan dalam UUJN dapat dikesampingkan ketika Notaris bertindak sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena kekhususannya dalam bidang Lelang, atau yang demikian ini dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.

Description

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By