<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Hukum Administrasi dalam Pertanggungjawaban Badan Hukum Atas Pelanggaran Kewajiban Perpajakan (Analisis Yuridis berdasarkan Hukum Administrasi Negara)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisi peran Hukum Administrasi Negara dalam pertanggungjawaban badan hukum sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas pelanggaran kewajiban perpajakan, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak lengkap dan/atau tidak benar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), putusan pengadilan dan doktrin hukum serta dilengkapi dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 241/Pid.Sus.2022/PN Btl serta putusan pengadilan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban pelaporan pajak oleh badan hukum pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif, namun dapat ditingkatkan menjadi tindak pidana apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Akan tetapi, UU KUP belum menetapkan parameter yang jelas mengenai batas peralihan sanksi administratif ke pidana, sehingga menimbulkan inkonsistensi dalam praktik penegakkan hukum. Oleh karena itu, penerapan administrative penal law menjadi penting sebagai dasar untuk menegaskan bahwa pemidanaan badan hukum dalam konteks perpajakan harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas, kepastian hukum dan efektifitas penegakkan hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan konstruksi normatif yang lebih jelas mengenai kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By