<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif mengenai Penyediaan Ruang Laktasi Pada Perusahaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai 12.035 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja perempuan dan laki-laki yang banyak masih sedikit tersedianya ruang laktasi di perusahaan. Penelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Mengenai Penyediaan Ruang Laktasi Pada Perusahaan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dan penegakan hukum yang diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif mengenai penyediaan ruang laktasi pada perusahaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini berjenis penelitian empiris dan data penelitian diperoleh berdasarkan hasil wawancara menggunakan metode interview guide, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder analisis dilakukan dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyediaan ruang laktasi pada perusahaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah terlaksana dengan baik namun belum secara maksimal. Dalam penegakan hukumnya, peran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penyelenggaraan ruang laktasi di perusahaan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengawas ketenagakerjaan melakukan pembinaan dan pengawasan ditempat kerja, langkah yang dilakukan yaitu melakukan bimtek terkait perlindungan norma kerja perempuan dan anak. Kemudian jika perusahaan belum menyediakan ruang laktasi, dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan saran ke perusahaan terkait. Penelitian ini memberikan saran kepada pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang belum secara maksimal dalam memberikan fasilitas ruang laktasi di tempat kerja, kemudian untuk perusahaan untuk lebih mengoptimalkan ketersidaan ruang laktasi di perusahaan-perusahaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By