<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemenuhan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam Putusan Hakim Terkait Pelanggaran Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Mahkamah Agung membuat PERMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juli 2020 untuk mewujudkan sistem peradilan tanpa disparitas sesuai dengan pedoman dan proporsionalitasnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan PERMA, pertimbangan hakim dalam putusan yang tidak memenuhi PERMA, dan kecenderungan putusan hakim yang memenuhi dan tidak memenuhi PERMA terkait pelanggaran Pasal 2 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Penulis menggunakan penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka danmdokumen dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dari 7 putusan yang diteliti, 3 putusan memenuhi PERMA, 3 putusan tidak memenuhi PERMA, dan 1 putusan memenuhi PERMA, namun pengaplikasiannya ada kekeliruan. Putusan yang tidak memenuhi PERMA memiliki pertimbangan keyakinan hakim itu sendiri. Kecenderungan putusan yang memenuhi PERMA memiliki korelasi yang jelas antara jumlah kerugian, bentuk perbuatan, dan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim dengan matriks rentang penjatuhan pidana pada PERMA, namun terdapat kecenderungan lain yakni hakim masih bisa membuat kekeliruan dalam menjatuhkan pidana, sedangkan untuk putusan yang tidak memenuhi PERMA memiliki kecenderungan tidak stabilnya putusan satu dengan putusan yang lainnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By