<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU- XXII/2024 Terhadap Jabatan Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal 8 ayat (2) UUJN menjadi kabar baik bagi Notaris. Dengan norma baru sebagaimana ditetapkan MK, mereka dapat memperpanjang masa jabatan hingga berusia 70 tahun tatkala sebelumnya hanya dapat menjabat hingga usia 67 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap jabatan Notaris yang telah dinyatakan pensiun sebelum putusan diucapkan serta tindak lanjut atas penetapan putusan a quo. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Data yang diambil dilakukan dengan melalui studi pustaka yang terdiri dari buku-buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian hukum, sumber internet, serta literatur lainnya yang berkaitan dengan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap jabatan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan 84 tidak menimbulkan implikasi berupa pemulihan status jabatan atau pemberian hak untuk diangkat kembali bagi Notaris yang telah dinyatakan pensiun oleh pemerintah sebelum putusan dijatuhkan serta bagi addressat putusan yakni pembentuk undang-undang (Presiden & DPR), Kementrian Hukum, Organisasi Notaris Indonesia, dan Pejabat Notaris harus melakukan tindak lanjut sebagaimana bertujuan penetapan putusan 84 tetap memenuhi kepastian hukum, tidak ada pertentangan norma dalam hirarki peraturan perundang-undangan, serta terlaksana tertib dan akuntabel.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By