Pertanggungjawaban atas Kelalaian Notaris dalam meresmikan Akta yang tidak memenuhi Syarat Sah Akta Perjanjian
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban notaris atas kelalaian yang dilakukan dalam meresmikan akta perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah akta perjanjian. Dalam melaksanakan profesinya notaris harus selalu berhati-hati, apabila melakukan kelalaian yang dapat merugikan para pihak maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud dalam hal ini adalah berupa sanksi administratif dan sanksi perdata. Perlindungan hukum yang diberikan pada para pihak yang dirugikan oleh akta yang dibuat oleh notaris juga dibahas dalam penelitian ini, apabila terjadi kerugian akibat kelalaian notaris dalam meresmikan akta perjanjian maka para pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan ganti kerugian atas akta yang dibuat oleh notaris tersebut dengan cara menyelesaikan secara kekeluargaan dalam hal ini adalah dengan melakukan negosiasi dan mediasi. Melayangkan gugatan kepada notaris yang melakukan kelalaian dalam meresmikan akta perjanjian dapat dilakukan oleh para pihak apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Penelitian ini dilakukan
dengan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang- undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban atas
kelalaian dalam meresmikan akta perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah notaris dalam dapat dikenai sanksi yaitu pertanggungjawaban administrasi berupa teguran dan juga dikenai sanksi perdata yaitu dengan ganti kerugian, bunga dan biaya lain. Penulis menyarankan agar notaris lebih mengedepankan asas kecermatan dalam meresmikan akta perjanjian dan untuk para pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya atas kerugian yang ditimbulkan tersebut.