<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

MEMAHAMI PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 05 P.KPK TAHUN 2006 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PIMPINAN KPK

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

DOI

Abstract

Menurut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 P.KPK Tahun 2006 Tentang Kode Etik Pegawai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Kode Etik dilaksanakan tanpa toleransi sedikitpun atas Penyimpangannya (zero tolerance) dan mengandung sanksi tegas bagi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggarnya, dan Tujuan dari Kode Etik Pegawai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah menjaga martabat, kehomatan, citra dan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi serta menghindarkan segala benturan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka mencapai dan mewujudkan Visi dan Misi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenang, setiap Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mewujudkan Visi dan Misi Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Visi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi,Misi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai Penggerak Perubahan untuk mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi. Penelitain yang dipergunakan adalah penelitian normatif.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By